Minggu, 16 Mei 2010

Kliwonan

Tradisi kliwonan merupakan suatu tradisi berziarah di Situs Keramat Gunung Jati yang dilaksanakan setiap 35 hari sekali yaitu pada malam Jumat Kliwon, yang jatuh pada hari ke-5 Pasaran Jawa. Para penziarah yang datang mengikuti kliwonan jumlahnya mencapai ribuan orang, yang berasal dari berbagai kalangan. Implikasi sosial yang menguntungkan kehidupan masyarakat, secara tidak langsung akan menjadi salah satu faktor pendukung bagi kelangsungan tradisi kliwonan sekaligus menjadi faktor kerawanan (resistensi) agama, yang bermuara pada semakin melembaganya sinkretisme pada tradisi kliwonan. Penelitian ini didasarkan pada empat permasalahan, yaitu: Faktor apa yang melatar belakangi terjadinya sinkretisme pada tradisi kliwonan di situs keramat Gunung Jati?; Apakah ada pengaruh nilai-nilai budaya lokal terhadap pelaksanaan ajaran agama?; Bagaimana pendapat masyarakat penziarah terhadap adanya sinkretisme pada tradisi kliwonan di situs keramat Gunung Jati?; Apakah ada upaya yang dilakukan oleh pemerintah terkait untuk mengurangi sinkretisme pada tradisi kliwonan di situs keramat Gunung Jati?. Pendekatan yang digunakan untuk mengungkap permasalahan-permasalahan itu adalah pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus dan data-data diperoleh melalui teknik observasi, wawancara mendalam studi literatur, dan studi dokumentasi. Penelitian mengungkapkan bahwa: 1) Situs Keramat Gunung Jati merupakan suatu area atau komplek pemakaman yang suci dan bertuah, yang merupakan tempat Sunan Gunung Jati dan keturunannya disemayamkan; 2) Sinkretisme yang terjadi pada tradisi kliwonan di Situs Keramat Gunung Jati disebabkan oleh adanya faktor adat budaya yang dilandasi kepercayaan/keyakinan, faktor pemahaman agama yang dangkal, faktor pendidikan dan faktor sosial; 3) Nilai-nilai budaya lokal turut mempengaruhi ajaran agama yang dianut oleh masyarakat di wilayah Situs Keramat Gunung Jati, dimana masyarakat tetap melaksanakan dan mematuhi apa yang sudah menjadi tradisi meskipun tradisi tersebut bertentangan dengan Agama Islam khususnya. 4) Pendapat masyarakat penziarah terhadap adanya sinkretisme yang terjadi pada tradisi kliwonan memiliki dua sisi yang berlainan. Disatu sisi masyarakat menganggap bahwa sinkretisme merupakan perbuatan yang menyimpang dan harus dihapuskan, namun disisi lain masyarakat menganggap bahwa sinkretisme merupakan perbuatan yang wajar dan merupakan wujud dari budaya/adat istiadat; 5) Upaya yang dilakukan oleh tokoh agama dan aparat pemerintah terkait untuk mengurangi sinkretisme pada tradisi kliwonan dirasakan belum optimal. Terlihat dalam hal penyuluhan/penerangan yang di lakukan di tingkat kecamatan, baik melalui radio, khotbah jumat, ceramah-ceramah keagamaan, tarbiyah-tarbiyah serta pengajian-pengajian keagamaan belum memperlihatkan hasil yang nyata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar