Rabu, 19 Mei 2010

Sejarah Balai Pemasyarakatan Klas 1 Cirebon


Sistem pemasyarakatan merupakan bagian dari proses peradilan pidana, dimana pemikiran-pemikiran mengenai fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar penjeraan, tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi social Warga Binaan Pemasyarakatan ke tengah-tengah masyarakat.

Pemasyarakatan dinyatakan sebagai suatu system pembinaan terhadap pelanggar hukum dan sebagai suatu pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi atau pulihnya kesatuan hubungan antara Warga Binaan Pemasyarakatan dengan masyarakat.

Perkembangan selanjutnya , pelaksanaan system pemasyarakatan semakin mantap seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Undang-Undang ini memperkokoh usaha-usaha mewujudkan system pemasyarakatan, sebab system ini sebagai tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak lagi mengulangi tindak pidana, sehingga dapt diterima kembali oleh lingkungn masyarakat, aktif berperan serta dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga masyarakat yang baik.

Selain itu diundangkannya UU No. 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak, BAPAS mempunyai peran penting dalam proses peradilan anak . Pembimbing Kemasyarakatan (PK) bertugas membantu memperlancar tugas penyidik dan penuntut umum dalam masalah anak nakal yang berkonflik dengan hukum dengan membuat penelitian kemasyarakatan ( litmas ). Ditinjau dari peran BAPAS yang sebelumnya hanya mencakup dua aspek kegiatan utama yaitu pembuatan LITMAS dan pembimbingan, maka dengan berlakunya UU No. 3 Tahun 1997 dan UU No.23 Tahun 2002 peran BAPAS menjadi 4 (empat) aspek kegiatan ;

1. Pembuatan LITMAS

2. Pembimbingan

3. Memberi Pertimbangan

4. Mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum

Balai Pemasyarakatan sebagai pelaksana system dituntut mampu menjawab dan mengantisipasi berbagai tantangan perubahan yang terjadi di masyarakat semaksimal mungkin. Sebagaimana perannya sebagai lembaga yang menyiapkan kembalinya Warga Binaan Pemasyarakatan ditengah-tengah masyarakat, serta memberikan pertimbangan kepada Hakim, penyidik dan penuntut bagi anak yang terlibat dengan masalah hukum. Pada prinsipnya semua bermuara pada penegakan dan penerapan hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran.

Pemasyarakatan Klas I Cirebon merupakan satu dari 4 ( empat ) Balai pemasyarakatan yang ada di wilayah Jawa Barat. Eksistensi Balai Pemasyarakatan Klas I Cirebon bukan hal yang baru , sebagai Unit Pelaksana Tehnis Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Barat, unit kerja ini sudah berdiri sejak tahun 1971. tepatnya terhitung mulai anggal 01 April 1971 dengan nama Kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : DDP .4.1/12/43 tanggal 14 Mei 1971.

Dalam rangka mempersiapkan pembukaan Kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Cirebon, ditugaskan 4 ( empat ) orang pegawai dari Kantor Pusat Direktur Jenderal Bina Tuna Warga, yaitu :

1 I. Y. Poniyo, BA selaku Kepala Kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Cirebon.

1. Husin Setiamiharja selaku staf Tehnis

2. Y. Koesnindar selaku staf tehnis

3. Agus Soewito selaku staf tehnis.


Pada tangal 09 September 1971 Kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Cirebon diresmikan oleh Kepala Wilayah Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Jakarta Raya dan jawa Barat ( Drs. Hasan Utoyo ) bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cirebon.

Berdasarkan surat Direktur Jenderal Bina Tuna Warga Departemen Kehakiman RI, Nomor : DDP.IV/4/Dirdjen/3/72 tanggal 04 Januari 1972 pelaksanaan kegiatannya sementara menenpati salah satu ruangan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cirebon dengan dibekali fasilitas :


1. Sebuah sepeda merek phonix

2. Sebuah mesin ketik merk remington

3. Alat tulis kantor seperlunya.


Sepanjang perjalanannya Kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Cirebon telah mengalami beberapa perubahan yang mendasar sebagai berikut :


1. Tahun 1971 , pembentukan Kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Cirebon, berdasakan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : DDP. 4/12/43 tanggal 14 Mei 1971.

2. Tahun 1987 , berdasarkan Keputusan menteri Kehakiman RI no. M.02 – PR .07.03 Tahun 1987 , nomenklatur Kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak berubah menjadi Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.

3. Tahun 1997 , sebagai tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Pemasyarakatan , maka nomenklatur Kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengantasan Anak diubah menjadi Balai Pemasyarakatan ( BAPAS ), berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01 – PR . 07.03 Tahun 1997 tanggal 12 Pebruari 1997.


Seiring perjalanan waktu dan perkembangan jaman Balai Pemasyarakatan Cirebon yang ada sekarang telah semakin berkembang. Sehingga berpengaruh terhadap klasifikasi Kantor, dimana pada awal pembentukannya tahun 1971 sampai akhir tahun 2003 Balai Pemasyarakatan berada pada klasifikasi Kelas II, kemudian pada bulan Desember 2003, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M. 15.PR . 07.03 Tahun 2003 tanggal 31 Desember 2003 klasifikasinya berubah menjadi Balai Pemasyarakatan ( BAPAS ) Kelas I .


Perubahan yang signifikan terletak pada struktur organisasi, yaitu :

1. Tahun 1971 , sebelum adanya Organisasi dan Tata Kerja , maka pelaksanaan tugas didasarkan pada Surat keputusan Intern Kepala Kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak , dibantu oleh :

a. Kepala Urusan tata Usaha meliputi Kepegawaian, Keuangan, Umum / Rumah Tangga / Perlengkapan.

b. Kepala Pembinaan Narapidana dan Anak Didik.


2. Tahun 1978 , Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan dan kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak , yaitu Kepala Kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak dibantu oleh :

a. Kepala Urusan Tata Usaha meliputi Kepegawaian, Keuangan , Umum / Rumah Tangga / Perlengkapan.

b. Kepala Sub Seksi Pembinaan Narapidana

c. Kepala Sub Seksi Pembinaan Anak Didik.


3. Tahun 1987 , Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.02 – PR.07.03 Tahun 1987 , dimana Kepala Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak dibantu oleh :

a. Kepala Urusan Tata Usaha

b. Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa

c. Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak.


4. Tahun 2003 , berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.15.PR.07.03 Tahun 2003 tentang Peningkatan Kelas Balai Pemasyarakatan Cirebon dan Balai pemasyarakatan Malang dari Kelas II menjadi Kelas I, struktur Organisasinya adalah Kepala Balai Pemasyarakatan dibantu oleh :

a. Kepala Sub Bagian tata Usaha, dibantu oleh :

1). Kepala urusan Kepegawaian

2). Kepala Urusan Keuangan

3). Kepala Urusan Umum

b. Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, dibantu oleh :

1). Kepala Sub Seksi Registrasi

2). Kepala Sub Seksi Bimbingan kemasyarakatan

3). Kepala Sub Seksi Bimbingan Kerja

c. Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak, dibantu oleh :

1). Kepala Sub Seksi Registrasi

2). Kepala Sub Seksi Bimbingan kemasyarakatan

3). Kepala Sub Seksi Bimbingan Kerja


Berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya Balai Pemasyarakatan Cirebon mengalami 2 ( dua ) kali perubahan wilayah kerja. Pada tahun 1971 wilayah kerjanya meliputi Eks Karesidenan Cirebon terdiri dari Kota dan kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu. Kemudian tahun 1987 ,meliputi eks Karesidenan Cirebon ditambah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya . Namun sejak didirikannya Balai pemasyarakatan Garut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.06. PR . 07.03 Tahun 2007 tanggal 23 pebruari 2007, maka wilayah kerja Balai Pemasyarakatan Klas I Cirebon menjadi 5 Kabupaten dan Kota, yaitu Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Indramayu.


Dalam upaya memperlancar pekerjaan, Balai Pemasyarakatan Cirebon mengalami beberapa kali perpindahan kedudukan kantor. tahun 1971 menempati salah satu ruangan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon; Tahun 1972, pindah ke Jalan Pancuran No. 118 Cirebon. Tahun 1976 pindah ke gedung Kantor Baru di Jalan Teratai No. 198 Tedeng Daya Cirebon / perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon. Kemudian terakhir, keempat pindah ke eks gedung Balai Harta Peninggalan Cirebon yang terletak di Jalan Dr. Wahidin S no. 54 Kota Cirebon sampai sekarang. Saat ini Balai Pemasyarakatan Klas I Cirebon menjadi lembaga yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas, khususnya wilayah kerjanya.


Hal ini tidak lepas dari upaya pengoptimalisasian kinerja oleh Kepala Balai Pemasyarakatan. Sejak terbentuknya, lembaga ini sudah mengalami beberapa kali pergantian pimpinan , yaitu :


1. Tahun 1971 sapai dengan tahun 1984 : Drs.I.Y Poniyo

2. Tahun 1984 sampai dengan tahun 1990 : Murdiyanto, Bc.IP

3. Tahun 1990 sampai dengan tahun 1995 : Djati Setiawan, Bc.IP

4. Tahun 1995 sampai dengan tahun 1999 : Drs. Mansyur Malllaena, Bc.SW

5. Tahun 1999 sampai dengan tahun 2002 : Drs. Hapidi Iyos Saputra, Bc.SW

6. Tahun 2002 sampai dengan tahun 2006 : Muhammad Surip, Bc.SW

7. Tahun 2006 sampai dengan tahun 2008 : Slamet Rahardjo, Bc. IP

8. Tahun 2008 sampai sekarang : Muhamad Drais Sidik Bc.IP.SH

di ambil dari sumber :http://www.bapas-cirebon.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar